Fakta Nayunda Nabila, Biduan Sewaan Syahrul Yasin Limpo yang Dapat Gaji Fantastis di Kementan

Selasa 21-05-2024, 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Nayunda Nabila, biduan sewaan Syahrul Yasin Limpo

Kolase Foto Nayunda Nabila, biduan sewaan Syahrul Yasin Limpo

Tajukflores.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menghebohkan publik dengan terungkapnya sebuah fakta seorang biduan sewaan bernama Nayunda Nabila. Fakta soal Nayunda Nabila terungkap ke publik dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Munculnya Nayunda Nabila yang disebut-sebut sebagai biduan sewaan SYL ini cukup menghebohkan publik dengan sejumlah fakta di belakang namanya.

Mulai dari status dirinya sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga gajinya yang fantastis padahal jarang masuk kantor.

Berikut adalah empat fakta Nayunda Nabila, biduan sewaan Syahrul Yasin Limpo yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Jadi tenaga honorer titipan di Kementan

Fakta Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer titipan di Kementan ini baru terungkap saat sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan pada 20 Mei 2024.

Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana bersaksi bahwa SYL menitipkan pegawai honorer di Kementan atas nama Nayunda Nabila Nisrina.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pengacara: Belum Tentu Penetapan Benar Menurut Hukum!

2. Gaji fantastis Nabila Nayunda sebagai tenaga honorer di Kementan

Pada saat yang sama, Wisnu Haryana juga turut menjelaskan besaran gaji yang diterima oleh Nayunda Nabila.

Wisnu memaparkan bahwa gaji bulanan Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer di Kementan adalah sebesar Rp4.300.000.

Adapun tugas-tugas Nayunda Nabila sebagai honorer di Kementan menurut Wisnu Haryana di antaranya terdapat di bagian umum dan di protokoler.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB