Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ngaku Salah Tangkap, Disiksa hingga Disuruh Minum Air Kencing oleh Polisi 

Rabu 22-05-2024, 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saka Tatal (kanan) dan kuasa hukumnya Titin Prialianti. Foto: RRI

Saka Tatal (kanan) dan kuasa hukumnya Titin Prialianti. Foto: RRI

JakartaSaka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, kembali menjadi sorotan publik setelah dia mengaku sebagai korban salah tangkap dan disiksa, bahkan disuruh minum air kencing oleh polisi saat proses pemeriksaan.

Pengakuan ini sontak menggemparkan jagat media sosial dan membuka luka lama bagi Saka dan keluarganya.

Dalam sebuah wawancara di Metro TV, Saka Tatal menceritakan kronologi penangkapannya dalam kasus pembunuhan Vina yang penuh dengan kejanggalan. Ia juga mengaku terpaksa mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina karena tak kuat disiksa aparat di Polresta Cirebon pada tahun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena terpaksa. Saya waktu ditangkap, saya dipukulin sama polisi, diinjak-injak, disiksa, disetrum,” kata Saka Tatal, seperti dikutip Tajukflores.com, Rabu (22/5).

“Walaupun saya dikasih makan, dikasih makan kayak binatang, dilempar nasi ke lantai. Nasi itu acak-acakan di lantai. Suruh dimakan, kalau gak dimakan, dipukulin lagi,” imbuhya.

Baca Juga:  Mantan Penyidik KPK Puji Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri

Ketika ditanya siapa yang melakukannya, Saka Tatal menyebut jika hal tersebut dilakukan oleh polisi di Polresta Cirebon.

“Dan sampai suruh minum air kencing,” lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti, menyatakan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Menurutnya, dari fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Titin menambahkan bahwa Saka dan Sudirman bahkan tidak mengenal Vina dan Eki, serta ketiga pelaku yang masih buron.

Saka ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun. Saat itu, dia sedang mengembalikan motor pamannya di dekat SMPN 11 Cirebon.

Titin menjelaskan bahwa Saka dipaksa mengaku sebagai pelaku dan mengalami penyiksaan selama beberapa hari di Polres Cirebon Kota.

“Ia diminta tolong mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya, Eka Sandi. Setelah itu malah ditetapkan polisi juga sebagai satu pelaku dalam kasus tersebut,” ujar Titin dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, dikutip Selasa (21/5).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ronald Tannur Singgung Penyakit Dini Sera Afrianti Sebabkan Kematian

“Saka menolak sampai akhirnya terpaksa mengaku karena beberapa hari mengalami penyiksaan. Kalau dari ceritanya dipukuli sampai disetrum,” imbuh Titin.

Sedangkan Sudirman, yang memiliki keterbelakangan mental, juga ditetapkan sebagai pelaku.

Titin sangat meragukan keterlibatan Sudirman karena kondisinya. Keluarga Sudirman juga merasa ketakutan dengan dibukanya kembali kasus ini.

“Saya sangat meragukan jika Dia pelaku dengan kondisi seperti itu. Diajak komunikasi saja susah,” ucap Titin.

Menurut Titin, keluarga Sudirman sudah datang ke rumahnya dalam kondisi ketakutan karena polisi akan membuka kembali kasus tersebut. Demikian juga dengan Saka dan keluarganya.

“Mereka masih sangat trauma dengan apa yang dialami pada 2016. Saya rencananya juga akan menjemput Saka dan keluarganya sebagai langkah perlindungan terhadap mereka,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB