Jakarta – Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam Rapat Kerja dengan Kemendagri, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, serta DKPP.

“Komisi II DPR, bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Bawaslu. Perbawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Junimart di Ruang Rapat Komisi II DPR, Rabu (22/5).

Junimart menanyakan persetujuan Perbawaslu Pilkada 2024 tersebut yang disepakati oleh semua fraksi dengan catatan. Sejumlah catatan disampaikan Komisi II DPR salah satunya, terkait aturan pengawasan netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah.

“Dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP. Untuk pengawasan Perbawaslu tersebut ke depannya,” katanya.

Menurutnya, ada juga aturan pengawasan di sejumlah provinsi yang menjadi kekhususan yakni Aceh, DIY, Jakarta, dan Papua.

Memuat aturan mengenai proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, penetapan pasangan calon, dan pelaksanaan kampanye hingga proses rekapitulasi suara.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;