Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengklarifikasi jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menegaskan bahwa jumlah tersangka sebenarnya adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan,”jelasĀ  Surawan di Mapolda Jabar, didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Minggu (26/5).

Kombes Pol. Surawan menjelaskan bahwa informasi sebelas tersangka didapat dari pengakuan para tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dengan menangkap tersangka terakhir bernama Pegi alias Perong alias Robi, ternyata informasi tersebut tidak benar.

“Dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.

Surawan pun menjelaskan, semua pelaku pembunuhan Vina dan Eky sudah ditangkap. Pelaku yang buron yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi, merupakan pelaku terakhir yang berhasil ditangkap kepolisian.

Pihak kepolisian sebelumnya mengungkapkan sebanyak 11 orang terlibat dalam kejahatan tahun 2016 silam itu. Sebanyak delapan pelaku telah menjalani hukuman dan tiga lainnya dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

“DPO nya hanya satu orang,” kata Surawan.

Ia pun menjelaskan, DPO tiga orang yang selama ini tersiar merupakan pengakuan dari para tersangka yang ditangkap. Pengakuan para tersangka tersebut menurutnya selalu berubah ubah.

“Ada yang menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” kata Surawan