Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kampus mengembalikan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Baik mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Instruksi itu tertuang dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang dikirim Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris. Di mana dikirimkan kepada 75 rektor PTN dan PTNBH, Senin (27/5/2024).

“Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kemudian, penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Haris memastikan, pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Sehingga PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat. Bahkan selalu menindaklanjutinya secara serius,” kata Haris.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Sekalogus memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di PTN karena kendala finansial,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris telah bersurat kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal ini menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 dikirimkan kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024. Utamanya di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH.