Draf RUU TNI: Masa Jabatan Panglima Bisa Diperpanjang Presiden, Kembalikan Dwifungsi ABRI?

Rabu 29-05-2024, 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi sejumlah para Perwira Tinggi TNI meninjau pasukan pada apel gelar kekuatan TNI untuk pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024). Foto: JP

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi sejumlah para Perwira Tinggi TNI meninjau pasukan pada apel gelar kekuatan TNI untuk pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024). Foto: JP

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) telah menyepakati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU inisiatif DPR RI. Draf RUU TNI ini mengatur sejumlah hal, termasuk masa kedinasan prajurit hingga perpanjangan jabatan Panglima TNI.

Dalam draf RUU ini turut mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Baca Juga:  Jokowi Bantah Hasto Soal Rebut Kursi Ketum PDIP dari Megawati

Dalam draf RUU TNI yang diperoleh Tajukflores.com, ketentuan itu termaktub dalam Pasal 53.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada ayat 1 menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

Kemudian, ayat 2 menyebut khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Anggota DPD asal NTT Minta Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran

Lalu, ayat 3 mengatakan khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun ayat 4 menyatakan perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Sementara ayat 5 menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB