MUI Larang Salam Lintas Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Rasa Hormat Tetap Penting!

Jumat 31-05-2024, 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Foto: dpr.go.id

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan salam lintas agama atas nama toleransi.

Meskipun ia menghormati keputusan MUI, ia menekankan bahwa menggunakan salam dari agama lain tidak menyiratkan keyakinan terhadap agama tersebut.

“Kita hormati fatwa MUI sama seperti halnya kita menghormati orang yang berkeyakinan. Mengucapkan salam dengan menyebut salam agama lain juga bagian dari menghargai penghormatan kepada agama orang lain tersebut,” ungkap Ace dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5).

Ace menyoroti bahwa mengucapkan salam lintas agama adalah bentuk احترام (penghormatan) terhadap keyakinan orang lain. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sama dengan mencampur atau mensinkretisasi agama-agama yang berbeda.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Renovasi Anjungan di TMII

Fatwa MUI, yang dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, menetapkan pedoman untuk hubungan antar agama.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa salam adalah bentuk ibadah yang harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB