Nama MA Diubah Jadi Mahkamah Adik dan MK Jadi Mahkamah Kakak, Apa Penyebabnya?

Sabtu 01-06-2024, 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baliho foto Ketua Umum PSI di di Kota Surabaya. Foto: Disway

Baliho foto Ketua Umum PSI di di Kota Surabaya. Foto: Disway

Jakarta – Media sosial seperti X sedang diramaikan istilah baru untuk lembaga yudikatif Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MK yang selama ini bertugas menguji undang-undang justru “dipelesetkan” menjadi Mahkamah Kakak. Singkatan MA juga tak luput hingga diubah menjadi Mahkamah Adik.

Perubahan istilah MA menjadi Mahkamah Adik berawal ketika lembaga tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota “bertentangan” dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  PPP Bersiap Gugat Hasil Pileg 2024, MK Belum Putuskan Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa

Oleh sebab itu, MA menilai PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,”.

MA kemudian meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Baca Juga:  Ketua DPD PAN Marsel Jeramun Siap Maju di Pilkada Mabar 2024

Bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU adalah “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,”.

Lewat keputusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dinilai mempunyai peluang besar untuk maju dalam Pilkada 2024 tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur.

Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, usia Kaesang pada 25 Desember 2024 mendatang genap 30 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB