Daftar Ormas Keagamaan yang Berpotensi Bisa Ikut Kelola Tambang

Senin 03-06-2024, 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang

Ilustrasi tambang

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut daftar ormas keagamaan yang berpotensi ikut kelola tambang:

1. Islam

Ada setidaknya 89 ormas Agama Islam di Indonesia yang berpotensi mengelola usaha tambang. Ormas tersebut di antaranya:

  • Nahdlatul Ulama (NU)
  • Muhammadiyah
  • Sarekat Islam
  • Persatuan Islam (Persis)
  • Persatuan Umat Islam (PUI)
  • Al Irsyad Al Islamiyah
  • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
  • Mathlaul Anwar
  • Al Jam’iyatul Washliyah
  • Wanita Islam
  • Darud Dakwah Wal Irsyad
  • DDII
  • Alkhairaat
  • Hidayatullah
  • dan lain sebagainya.

2. Kristen

Ormas Agama Krsiten yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi untuk mengelola tambang antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
  • PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia)
  • PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
  • PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia)
  • Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
  • dan banyak lagi lainnya.
Baca Juga:  Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang

3. Katolik

Ormas Agama Katolik yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi mengelola tambang antara lain:

  • Wanita Katolik RI (WKRI)
  • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
  • Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

4. Budha

Ormas agama Budha yang berpotensi mengelola tambang antara lain:

  • Majelis Buddhayana Indonesia
  • Yayasan Lumbini
  • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
  • Pemuda Theravada Indonesia
  • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

5. Hindu

Ormas agama Hindu yang berpotensi mengelola tambang antara lain:

  • Lembaga Pengembangan Dharma Gita
  • Peradah Indonesia
  • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
Baca Juga:  Partai Demokrat Kupang Bagikan Sembako Untuk Lansia

6. Khonghucu

Ormas agama Khonghucu yang berpotensi mengelola tambang di Indonesia ialah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Dampak Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk mengelola tambang kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Komaidi menekankan bahwa pertambangan memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam dan praktek penambangan yang baik.

Ia berpendapat bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan tersebut dan bahwa pengelolaan tambang seharusnya dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Jadi, saya kira mereka bukan pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Komaidi di Jakarta, dikutip pada Minggu (3/6).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB