7 Napi Lansia di Lapas Cipinang Tertunda Pembebasan, TPDI Minta Yasona Tindak Dirjen PAS dan Kalapas!

Senin 03-06-2024, 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Jakarta – Tujuh narapidana lanjut usia (napi lansia) di Lapas Kelas 1 Cipinang yang seharusnya dibebaskan pada tanggal 29 Mei 2024 karena mendapat remisi lansia masih mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Remisi Lansia dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) yang belum diterbitkan.

Baca Juga:  2 Napi di Lapas Kelas II Serang Tewas usai Konsumsi Air Soda Oplosan

Keterlambatan ini menimbulkan kekecewaan bagi 7 napil lansia dan keluarga mereka, serta dikhawatirkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menduga bahwa ego sektoral dan budaya kerja yang tidak profesional di Lapas Kelas 1 Cipinang menjadi penyebab utama.

Baca Juga:  Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti

Lebih mengejutkan lagi, Petrus menduga ada permainan oleh aparat dan pejabat di bawah Dirjen PAS untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB