Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (3/6). Hasto dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan kegaduhan.

Hal tersebut diduga terkait peryataan Hasto soal dugaan adanya kecurangan pemilu 2024.

Hasto Kristiyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang taat pada hukum.

“Besok saya akan menghadiri panggilan Polda. Saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum,” ujar Hasto di Gedung Fisip UI, Depok, Senin (3/6).

Meskipun demikian, Hasto juga mengungkapkan keheranannya terhadap pelaporan ini. Menurutnya, sebagai fungsi dari partai politik, tugasnya adalah melakukan pendidikan politik dan komunikasi politik, termasuk menyuarakan pandangan yang tidak selalu disepakati oleh semua pihak.

“Fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar,” katanya.

Di sisi lain, PDIP menilai pemanggilan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Pasalnya, pernyataan Hasto tersebut terjadi dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta nasional.

Hasto disebut hanya mengkritik dugaan kecurangan dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.