Jakarta – Kasus seorang ibu muda viral berinisial R (22) yang tega melecehkan anaknya sendiri yang berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menggemparkan keluarga dan masyarakat.

Suami R marah besar setelah mengetahui sang istri melakukan perbuatan bejat tersebut, sedangkan keluarga ibu muda viral itu kaget dan malu setelah melihat video viral R di media sosial.

Dugaan Pelecehan Viral di Media Sosial

Dugaan pelecehan yang dilakukan ibu muda R terhadap anaknya itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, R terlihat melecehkan anaknya hingga kesakitan. Video tersebut diketahui direkam pada Juli 2023.

R mengaku bahwa dia dipaksa oleh akun ‘Icha Shakila’ yang dikenalnya melalui media sosial Facebook untuk melakukan pelecehan tersebut.

R sendiri telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reaksi Suami dan Keluarga R

Ade Ary mengatakan tersangka R membuat video asusila itu pada Juli 2023. R disebut sempat curhat kepada temannya soal video asusila yang dia buat tersebut.

“Berdasarkan keterangan Tersangka, pada sekitar pertengahan tahun 2023 setelah pembuatan video tersebut, Tersangka R menceritakan kejadian tersebut ke temannya yang bernama Saudari E,” katanya.

Barulah R menceritakan kejadian itu kepada suaminya dengan ditemani oleh E. Saat itulah si suami marah hingga mendiamkan R selama seminggu.

“Kemudian Saudari E mendampingi Tersangka R menceritakan kejadian kepada suami Tersangka,” katanya.