Tajukflores.com – Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Bahrul Amin, menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan PNS.

Menurut Bahrul, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada.

Pasal 56 dan 59 ayat 3 UU 20/2023 menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, aturan mengundurian diri tidak berlaku bagi bupati yang ingin ikut pilkada sebagai calon petahana, dimana yang bersangkutan diwajibkan cuti saja.

“Kecuali bupati yang ingin ikut Pilkada diwajibkan cuti saja,” kata Bahrul Amin dalam sebuah dialog dengan RRI Ranai pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Bahrun Amin berpesan kepada para ASN yang ingin ikut pilkada 2024 ini agar memahami regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

UU 20/2023 ini penting karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, yang menyatakan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

Bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri. Tak ada pilihan lain selain itu.