Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa 11-06-2024, 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto mendiang Briptu Rian Dwi Wicaksono dan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah. (Tajukflores.com)

Kolase foto mendiang Briptu Rian Dwi Wicaksono dan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah. (Tajukflores.com)

Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), anggota Polwan Polres Mojokerto yang menjadi tersangka kasus pembakaran suaminya, saat ini telah menjalani penahanan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jawa Timur.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Fadhilatun Nikmah mendapatkan perlakuan khusus dengan ditempatkan di PPT Polda Jatim. Hal ini dilakukan karena tersangka memiliki tiga anak balita yang harus diurus.

“Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, dan hal itu sesuai dengan undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6).

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini diberikan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang KDRT, khususnya Pasal 3.

Pasal tersebut mengatur tentang hak privasi korban dan pelaku KDRT, sehingga tidak semua informasi terkait kasus ini dapat dipublikasikan.

Baca Juga:  Mahasiswa Unwira Kupang Tewas di Pantai Oesapa, Keluarga Kirim Surat Terbuka untuk Kapolda NTT

“Tolong itu bisa dipahami. Ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap motif Briptu Fadhilatun Nikmah tega bakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB