Tajukflores.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga DKI agar tidak fokus pada Peraturan Daerah terkaitĀ  denda jentik nyamuk yang mencapai Rp50 juta. Sebab, Perda itu menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue (DBD) kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan.

“Jadi kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Baca Juga:  Libur Lebaran ke Labuan Bajo, Pemerintah Optimalkan Konektivitas dan Keamanan untuk Wisatawan

Ani menuturkan Dinas Kesehatan DKI bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti.

Baca Juga:  Kapolres Manggarai Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana Alam

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah. Lalu, denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap.

“Kalau ketemu pertama ada teguran, jadi kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian,” ujarnya.