Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya judi online di Indonesia.
Transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online menempati posisi pertama, mengalahkan kasus korupsi, dengan nilai fantastis mencapai Rp600 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu (14/6).
“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima,” kata Natsir.
Data tersebut berdasarkan laporan keuangan mencurigakan yang masuk ke PPATK hingga Mei 2024, dengan total 14.575 laporan.
“Kita terima sampe 32,1 persen, kalau penipuan dibawahnya 25,7 persen. Kemudian, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” jelas Natsir, rinci.
Lebih memprihatinkan lagi, angka transaksi judi online terus meningkat setiap tahunnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.