Waikabubak – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menahan SUA, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Kadis PKO) Sumba Barat, dalam kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMPN Lamboya.

Dua tersangka lain, PPW selaku Kepala Sekolah dan FS seorang kontraktor, juga turut ditahan.

Proyek pembangunan RKB SMPN Lamboya dilaksanakan pada tahun 2017. Namun, sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan bahwa pembangunan tersebut tidak selesai, meskipun dana proyek telah dicairkan 100%. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp475.972.848.

Baca Juga: Heboh, Kadis Koperasi Sumba Barat dan Mantan Staf Diduga Mesum dalam Mobil, Warga Temukan Kondom Berserakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut.

“Kami telah menahan tiga tersangka yang memiliki peran dalam pembangunan tiga ruang kelas baru ini,” ujar Bintang pada Kamis (13/6), dikutip dari RRI.