Labuan Bajo – Sebanyak 59 kepala desa (kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun, menjadi delapan tahun. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar.

Para kades ini kembali menjalani pengukuhan di Aula Kantor Bupati Mabar, Rabu (19/6), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar.

Baca Juga:  Waspada! Gelombang Setinggi 2,5 Meter Berpotensi Hantam Sejumlah Wilayah di NTT

Penambahan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades yang dikukuhkan ini merupakan hasil pemilihan serentak pada tahun 2018.

Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, dalam sambutannya meminta para kades untuk fokus menyelesaikan masalah di desa masing-masing.

Ia mengingatkan agar mereka tidak membuat masalah baru selama masa jabatannya.

Baca Juga:  Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Ibu Muda di Sukabumi

“Disampaikan kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan, kehadiran kalian di desa masing-masing harus tampil sebagai orang yang menyelesaikan masalah. Jangan kehadiran kita itu malah membuat masalah,” kata Edi Endi.

Berikut adalah daftar desa-desa yang masa jabatan kepala desanya diperpanjang dua tahun: