Tajukflores.com – Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias pada Rabu (19/6). Langkkah itu dilakukan Ari setelah Agnez Mo tak menghiraukan somasi yang dilayangkannya.

Agnez dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Penyanyi 37 tahun itu dilaporkan karena membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin dari penciptanya, yaitu Ari Bias.

Baca Juga:  Profil Palti Hutabarat, Relawan Ganjar-Mahfud yang Ditangkap Terkait Hoaks Rekaman Menangkan Paslon 02

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, di Bareskrim Polri.

Minola Sebayang juga menambahkan bahwa unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta sudah terpenuhi, sehingga laporan ini langsung diajukan sesuai dengan pasal 113 UU Hak Cipta.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kepala BMKG Alor Tersangka Pencabulan Anak

“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” katanya.