Jakarta – Indeks Berbuat Baik (Doing Good Index) Indonesia tahun 2024 masih tergolong “Doing Okay” atau cukup baik berdasarkan laporan terbaru Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS).

Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat keterbatasan dalam regulasi, ekosistem, dan aspek lainnya yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas kegiatan filantropi dan inisiatif sosial di Indonesia.

Direktur Eksekutif Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Ninik Annisa, menjelaskan bahwa status “Doing Okay” ini merupakan klaster ketiga dari empat klaster, bukan berarti baik-baik saja.

Masih ada banyak hal yang perlu dibenahi agar Indonesia dapat mencapai level yang lebih tinggi.

“Jadi bukan posisi baik-baik juga, karena ini menunjukkan masih ada keterbatasan-keterbatasan Indonesia, seperti regulasi, ekosistem, dan lainnya,” kata Ninik Annisa dalam keterangan pers terkait laporan CAPS di Jakarta, Rabu (19/6).

CAPS adalah lembaga kajian internasional yang setiap dua tahun melakukan kajian terhadap kegiatan dan inisiatif sosial. Utamanya di negara-negara kawasan Asia Pasifik, dan tahun ini melibatkan 2.183 organisasi sosial serta 140 panel ahli.

Ada empat hal yang dikaji CAPS untuk menghasilkan Good Doing Index di setiap negara. Yaitu peraturan perundang-undangan, kebijakan fiskal dan pajak, kebijakan pengadaan barang dan jasa dan ekosistem.