Labuan Bajo – Sebanyak 4.642 pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2021 hingga Mei 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mabar, Maria Imaculata Etris Babur, pada Rabu 19 Juni 2024 di Labuan Bajo.

Etris Babur menjelaskan bahwa mayoritas pelaku usaha yang mendaftar OSS adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah mencapai 4.529 (97,6%). Sementara itu, pelaku usaha non-UMKM tercatat sebanyak 113 (2,4%).

Menurutnya, jenis perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari NIB, sertifikat standar dan Izin.

“Klasifikasi UMK sebanyak 4529 (97,6 %) dan Non UMK sebanyak 113 (2,4 %). Jumlah perizinan yang terbit sebanyak 4136 dengan klasifikasi terbit otomatis 3951 (95,5 %) , Izin terbit atau sertifikat standar yang terverifikasi 185 (4,5 %). Sedangkan jumlah yang menunggu verifikasi persyaratan sebanyak 186,” kata Etris Babur.