Jakarta – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih menuai pertanyaan, terutama terkait prioritas penerimaan siswa di jalur zonasi.
Sistem zonasi, yang membagi wilayah menjadi beberapa zona dan memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah, masih menjadi perdebatan.
Di satu sisi, sistem ini diharapkan dapat pemerataan akses pendidikan dengan memberikan kesempatan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima.
Namun, di sisi lain, muncul kebingungan terkait pertimbangan lain dalam penerimaan, seperti usia.
Di DKI Jakarta, misalnya, PPDB 2024 menggunakan jalur zonasi prioritas 1, 2, dan 3, dengan prioritas utama diberikan kepada zona terdekat.
“Ketentuan batasan usia disesuaikan dengan zona prioritas itu,” ujarnya Salikun, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada podcast JakDisdikTV.
Namun, jika dalam satu zona terdapat pendaftar yang melebihi kuota, maka usia menjadi pertimbangan selanjutnya, dengan prioritas pada siswa yang lebih muda.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.