Kejari Mabar Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung

Rabu 26-06-2024, 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung pada Rabu (26/6/22024). Foto: Tajukflores.com

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung pada Rabu (26/6/22024). Foto: Tajukflores.com

Labuan Bajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu (26/6).

Baca Juga:  Kemesraan Jaksa Agung dan Kapolri di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 

Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melibatkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Bahwa terhadap lima orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Rabu (26/6).

Detail kelima tersangka tersebut adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fons Abun

Editor : DM

Berita Terkait

Pengakuan Istri Antoni, Bos Distro Anti Mahal Tersangka Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi di Palembang
Mantan Manajer Fuji Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp1,3 Miliar
Hardjuno Wiwoho Sebut Penanganan Skandal BLBI hanya Lips Service
Konsumsi Narkoba, 2 Wanita di Labuan Bajo Ditangkap saat Asyik Makan Bakso
Oknum Polisi di Kupang Terlibat Mafia Penimbunan BBM Subsidi ke Timor Leste
Cindra Aditi Pertimbangkan Lapor Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Polisi
Sadis, Suami Bunuh Istri di Malaka NTT Gegara Tak Disiapkan Makan Siang
Kronologi Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Tewas Usai Beritakan Kasus Judi di Karo, Diduga Ada Oknum Aparat Terlibat!
Berita ini 891 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:45 WIB

Megawati Ngaku Sedih dengan Perilaku Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terlibat Skandal dengan Cindra Aditi

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:56 WIB

Belajar dari Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, DPD RI Minta KPU Lakukan Pengawasan Internal

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:08 WIB

ASDP Kupang Tutup Sementara 3 Rute Penyeberangan Kapal Ferry Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:58 WIB

Emosional, Cindra Aditi Korban Kasus Asusila Hasyim Asy’ari Akui Butuh Mental Kuat dengar Putusan DKPP

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:03 WIB

Presiden Jokowi Naikan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp18 Juta per Bulan

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:16 WIB

Usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Hal Ini

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:53 WIB

Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:27 WIB

Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila yang Bikin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Berita Terbaru

 Barantum adalah salah satu dari BSP WhatsApp terkemuka yang paling sering digunakan dan direkomendasikan oleh banyak perusahaan. Foto: Berantum

Entrepreneurship

Mengenal BSP WhatsApp Barantum: Layanan, Fitur, Hingga Biayanya

Jumat, 5 Jul 2024 - 20:52 WIB

Poster film horor Janji Darah. Foto: Istimewa

Gaya Hidup

Deretan Film Horor Indonesia yang Tayang di Bulan Juli

Jumat, 5 Jul 2024 - 20:23 WIB