Labuan Bajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu (26/6).
Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melibatkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Bahwa terhadap lima orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail kelima tersangka tersebut adalah:
Penulis : Fons Abun
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya