Labuan Bajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu (26/6).

Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melibatkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Bahwa terhadap lima orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Rabu (26/6).

Detail kelima tersangka tersebut adalah:

  • AA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021)
  • FJ (Direktur CV. GOLO KULU selaku Pelaksana/Kontraktor Pembangunan WC darurat di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung)
  • PD (Direktur CV. WAE DALI INDAH selaku Pelaksana/Kontraktor Pembangunan MCK Putra dan Pembangunan MCK Sekertariat/Posko)
  • YT (Direktur CV. MULTI TALENTA Selaku Pelaksana/Kontraktor Pembangunan MCK Putri dan Pembangunan Sekretariat/Posco)
  • ILN

Menurut Pradewa, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengurangi volume dan kuantitas pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223 juta.

“Adapum kerugiannya yakni 223 juta rupiah,” jelasnya usai melakukan penahanan tersangka.

Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa (23/4).