Pembangunan Wisata Halal Labuan Bajo untuk Siapa?

Jumat 28-06-2024, 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panorama perbukitan dan pantai nan indah di Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT. Foto: Jawa Pos

Panorama perbukitan dan pantai nan indah di Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT. Foto: Jawa Pos

Tajukflores.com – Pembangunan memiliki tujuan mulia: menyejahterakan penerima manfaatnya. Namun, sering kali dalam era modern ini, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Di berbagai belahan dunia, proyek-proyek pembangunan malah menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang seharusnya diuntungkan. Pertanyaan kritis pun muncul: pembangunan ini sebenarnya untuk siapa?

Contoh nyata bisa kita lihat dari dinamika pariwisata di Labuan Bajo, sebuah destinasi wisata yang kini menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Labuan Bajo, dengan keindahan alamnya yang memukau, telah bertransformasi menjadi magnet pariwisata internasional. Keindahan Pulau Komodo dan kekayaan bawah lautnya menarik ribuan wisatawan setiap tahun.

Bagi banyak orang, pariwisata di Labuan Bajo adalah berkah ekonomi yang nyata. Masyarakat lokal menemukan peluang baru untuk meningkatkan pendapatan mereka, baik melalui perhotelan, restoran, pemandu wisata, maupun berbagai usaha kecil lainnya.

Infrastruktur semakin membaik, dan perekonomian lokal pun tumbuh.

Namun, di tengah gemerlapnya pembangunan pariwisata ini, muncul tantangan yang tak terduga. Baru-baru ini, muncul wacana untuk mengembangkan konsep wisata halal di Labuan Bajo.

Ide ini, yang bertujuan untuk menarik segmen pasar tertentu, telah menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat lokal merasa bahwa konsep wisata halal tidak sejalan dengan tradisi dan nilai-nilai budaya mereka. Mereka khawatir bahwa penerapan wisata halal akan mengubah wajah Labuan Bajo yang telah mereka kenal dan cintai.

Pertanyaannya, mengapa pembangunan yang dimaksudkan untuk kesejahteraan malah menimbulkan ketidaknyamanan dan penolakan? Amartya Sen, seorang ekonom dan filsuf terkemuka menawarkan pendekatan berbeda dalam melihat pembangunan.

Dalam bukunya “Development as Freedom,” Sen mengusulkan bahwa tujuan pembangunan adalah memperluas kebebasan manusia. Menurutnya, pembangunan harus dilihat sebagai proses memperluas kapabilitas dan kebebasan individu, bukan sekadar mencapai pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks ini, pembangunan pariwisata di Labuan Bajo harus dievaluasi berdasarkan seberapa besar dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebebasan masyarakat lokal.

Baca Juga:  Video Ceramah Diedit, Eks Wapres JK Ajak Umat Muslim Maafkan Pendeta Gilbert Lumoindong

Tentu wacana wisata halal di Labuan Bajo perlu dikritisi agar kebijakan itu nantinya tidak menempatkan masyarakat lokal menjadi tidak berdaya, menderita dan akan terpinggirkan.

Pada sisi lain, upaya meningkatkan atau mempercepat kemajuan wisata Labuan Bajo yang sudah dilakukan atau pun yang akan dilakukan mendatang tetap sesuatu hal yang harus diapresiasi.

Tulisan ini, hanya suatu pandangan untuk mengkritisi wacana penerapan wisata halal di Labuan Bajo.

Konsep Umum Wisata Halal

Wisata halal adalah kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi syari,ah atau yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim yang ingin menjalani gaya hidup sesuai dengan ajaran agama mereka. Penerapan standar wisata halal mencakup adalah akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, spa (sauna dan griya pijat) dan biro perjalanan wisata halal.

Dalam aspek akomodasi, segala fasilitas dan layanan harus memiliki akomodasi sesuai standar syariah. Tersedia fasilitas yang layak untuk bersuci, mudah untuk beribadah, makanan dan minuman halal, suasana yang aman, nyaman dan kondusif untuk keluarga dan bisnis; dan terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.

Dalam menyediakan makanan dan minuman yang meliputi restoran, bar (kedai), kafe, dan jasa boga, penyedia makanan dan minuman wajib menjamin kehalalan makanan/minuman yang disajikan, mulai dari penyediaan bahan baku sampai proses penyajian yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Setiap pengusaha spa (sauna dan griya pijat) halal menyediakan: ruangan perawatan untuk pria dan wanita yang terpisah, terapi pikiran (mind therapy) dan terapi olah fisik tidak mengarah pada pelanggaran syari’ah; terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita; dan sarana yang memudahkan untuk sholat.

Baca Juga:  Pulau Komodo Ditutup 6 Hari, Wabup Mabar Ajak Wisatawan Nikmati Destinasi Wisata Darat di Labuan Bajo

Biro perjalanan wisata halal wajib menyediakan informasi tentang paket pariwisata halal dan perilaku wisatawan (code of conduct) pada destinasi pariwisata halal; dan menyelenggarakan paket perjalanan wisata yang sesuai dengan kriteria pariwisata halal berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang mengacu pada ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Setiap pramuwisata pada biro perjalanan pariwisata halal harus memenuhi persyaratan memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugas, berakhlak baik, komunikatif, ramah, jujur dan bertanggung jawab, berpenampilan sopan sesuai dengan nilai dan etika Islami; dan memberikan nilai-nilai Islami selama dalam perjalanan wisata.

Pelaksanaan wisata halal memang sangat bermanfaat bagi wisatawan Muslim dan bagi penyedia layanan yang mampu mengakomodasi kebutuhan mereka.

Namun, untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan cara yang adil dan efektif, perlu mempertimbangkan karakteristik dan budaya lokal, serta kesetaraan dalam akses dan peluang ekonomi.

Beberapa daerah sudah menerapkan wisata halal bahkan sudah membuatnya dalam bentuk peraturan daerah (perda). Di Tingkat provinsi yang sudah menerapkannya adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota adalah Kabupaten Bandung, dan Kota Banjarmasin.

Wisata halal yang sudah diatur melalui peraturan daerah menunjukan pemerintah daerah dan masyarakat setempat sudah bersepakat untuk menetapkan daerahnya adalah wisata halal.

Namun, daerah lain, yang konteksnya berbeda; baik dari segi budaya dan agama, wisata halal ini tidak dapat diterapkan begitu saja, bahkan mungkin saja tidak dapat dipaksakan untuk diterapkan.

Kritik terhadap Wacana Wisata Halal di Labuan Bajo

Penolakan wisata halal di Labuan Bajo, bukannya tanpa dasar. Ada tiga aspek yang menjadi dasar penolakan wisata halal diterapkan di Labuan Bajo yaitu aspek budaya lokal, pemerataan pembangunan, dan pembangunan wisata Labuan Bajo pada masa yang akan datang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : Alex K

Berita Terkait

Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Jangan Terlalu Menuntut Pemerintah, Toh Suaramu Sudah Dibeli!
Tindak Pidana Pencucian Uang: Ancaman Serius Generasi Muda, Bentengnya Pancasila
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Hasil Kajian: Penyimpangan Seksual Kaum Selibat bukan Sekadar Masalah Moral dan Psikis Klerus
Di Luar Gereja Ada Keselamatan? Evolusi Makna Extra Ecclesiam Nulla Salus yang Perlu Diketahui dalam Ajaran Gereja Katolik
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:43 WIB

Menteri Lo Pantas Mundur, Kata Deddy Sitorus Balas Projo yang Pasang Badan Bela Budi Arie

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:53 WIB

Dinilai Tak Becus, Projo Pasang Badan Bela Budi Arie Didesak Mundur dari Jabatan Menkominfo

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:22 WIB

Fary Francis Sebut Cagub NTT 2024 dari Partai Gerindra Sudah di Tangan Prabowo

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB

Tak Maju di Pilgub NTT 2024, Prabowo Minta Fary Francis Fokus sebagai Komisaris Utama PT ASABRI

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:54 WIB

Ketua Umum PAN Serahkan SK Rekomendasi untuk 8 Cagub dan 4 Cawagub Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:33 WIB

Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulkifli Hasan: Kehormatan sekaligus Beban!

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:50 WIB

Komisi II DPR RI Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Disahkan dalam Rapat Paripurna

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:27 WIB

Gerindra Respon Isu Anies Baswedan Diangkat Jadi Menteri Prabowo Asal Tak Maju di Pilkada Jakarta 2024

Berita Terbaru