Tajukflores.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, secara terbuka mengakui kegagalannya dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi selama delapan tahun mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Alex, panggilan akrabnya, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7).
“Saya harus mengakui secara pribadi, selama 8 tahun di KPK, apakah saya berhasil? Saya tidak akan sungkan menjawab bahwa saya gagal memberantas korupsi,” kata Alexander Marwata dengan jujur.
Alex menepis anggapan adanya intervensi dalam penanganan perkara di KPK. Ia menjelaskan bahwa sejumlah persoalan internal menjadi hambatan utama dalam menangani masalah korupsi.
Dari sisi kelembagaan, Indonesia berbeda dengan negara-negara yang berhasil dalam pemberantasan korupsi seperti Singapura dan Hongkong, yang masing-masing hanya memiliki satu lembaga antikorupsi, yakni CPIB di Singapura dan ICAC di Hongkong.
“Di Indonesia, lembaga yang menangani korupsi tidak hanya KPK, tetapi juga melibatkan Polri dan Kejaksaan. Dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Namun, apakah ini berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik,” tutur Alex.
Menurutnya, ego sektoral menjadi penghalang utama efektivitas penanganan korupsi di Indonesia. Ia mencontohkan situasi di mana KPK menangkap jaksa, yang kemudian diikuti oleh penutupan pintu koordinasi dan supervisi dari pihak Kejaksaan.
“Sulit. Mungkin juga sama dengan kepolisian,” tambah Alex.
Indeks Persepsi Korupsi yang Stagnan
Alex Marwata juga mengungkapkan bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025, saat awal dirinya masuk ke KPK, berada di angka 34. Meski sempat naik menjadi 40, kini kembali turun ke angka 34.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.