Tajukflores.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, secara terbuka mengakui kegagalannya dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi selama delapan tahun mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Alex, panggilan akrabnya, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7).
“Saya harus mengakui secara pribadi, selama 8 tahun di KPK, apakah saya berhasil? Saya tidak akan sungkan menjawab bahwa saya gagal memberantas korupsi,” kata Alexander Marwata dengan jujur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex menepis anggapan adanya intervensi dalam penanganan perkara di KPK. Ia menjelaskan bahwa sejumlah persoalan internal menjadi hambatan utama dalam menangani masalah korupsi.
Dari sisi kelembagaan, Indonesia berbeda dengan negara-negara yang berhasil dalam pemberantasan korupsi seperti Singapura dan Hongkong, yang masing-masing hanya memiliki satu lembaga antikorupsi, yakni CPIB di Singapura dan ICAC di Hongkong.
“Di Indonesia, lembaga yang menangani korupsi tidak hanya KPK, tetapi juga melibatkan Polri dan Kejaksaan. Dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Namun, apakah ini berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik,” tutur Alex.
Penulis : Rayen Putra Perdana
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya