Tajukflores.com – Pemerintah menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP tersebut.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujar Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu (3/7).

Sehubungan dengan putusan tersebut, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ketua KPU. Hal ini merupakan tindak lanjut dari sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” tambah Ari Dwipayana.

Pemberhentian Ketua KPU menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ari Dwipayana menegaskan bahwa pemerintah memastikan Pilkada akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” jelas Ari Dwipayana.