Tajukflores.com – Cindra Aditi Tejakinkin, korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, bukanlah orang sembarangan. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Pada Rabu (3/7), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.

Setelah dijatuhi sanksi, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih dan permintaan maafnya.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” lanjutnya.

Sementara itu, Cindra Aditi Tejakinkin mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang telah mengawal kasus ini.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” kata Cindra dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Lalu kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan,” sambungnya.

Cindra juga menyatakan keinginannya untuk menjadi inspirasi bagi korban lain, khususnya perempuan, agar berani menuntut keadilan apapun kasusnya.

“Kepada semua korban, mau kasus apapun itu, untuk dapat berani. Terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah dicopot dari posisinya sebagai KPU RI oleh DKPP. Keputusan ini diambil setelah Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kasus ini bermula dari aduan Cindra Aditi Tejakinkin, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.