Tajukflores.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI kini mengambil langkah serius dalam menangani persoalan pernikahan tidak tercatat atau yang dikenal sebagai nikah siri di Indonesia.
Persoalan ini memiliki dampak signifikan terhadap nasib hak anak yang dilahirkan dari pernikahan siri.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa pernikahan siri masih marak terjadi di masyarakat meskipun dilakukan secara ‘kucing-kucingan’.
Hal ini membuat sulitnya upaya antisipasi, namun pentingnya menyadari dampak sosial yang tidak produktif dari fenomena ini.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi, agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi,” kata Kamaruddin dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (7/7).
“Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.