Tajukflores.com – Viral di media sosial mengenai penyalahgunaan data karyawan oleh seorang HRD perusahaan untuk pinjaman online (pinjol).

Merespon hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Oritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga:  Penerima KUR di NTT Tahun 2024 Capai 29.730 Debitur, Kota Kupang Tertinggi

Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.

Baca Juga:  Niat Lamar Kerja di PGC, 27 Pelamar Malah Kehilangan Rp1 Miliar Akibat Penipuan Pinjol

Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).