Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024 yang mengatur pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim As’yari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7).

Baca Juga:  Tak Perlu Tunggu Prabowo-Gibran, Pengusaha Dermawan di Kupang Beri Makan Siang Gratis ke Siswa SD

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat oleh DKPP atas kasus dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT.

Baca Juga:  Komodo Kembali Gigit Warga di Loh Lawi TNK

Saat ini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

Penunjukkan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.

Pengambilan putusan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.