Tajukflores.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada sebuah instansi tidak berarti bahwa instansi tersebut bersih dari korupsi.

“Jadi gini nih kalau WTP itu ya itu enggak ada urusan dengan korupsi. Artinya dia bukan mengukur korupsi gitu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga:  Fakta-Fakta Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut

Pahala menjelaskan bahwa WTP diperoleh sebuah instansi jika instansi tersebut dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang diberikan. Namun, korupsi masih bisa terjadi apabila proses lelang dan spesifikasi barang tersebut tidak sesuai dengan nominalnya.

“Misal 100 barang ada, nah ada dokumen oke berarti ini wajar 100. Tapi, apakah 100 ini ada suap atau underspek misalnya? itu bukan diperiksa sama BPK,” jelas Pahala.

Baca Juga:  Di Balik Layar Dirty Vote: Alasan Dandhy Laksono Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu

Pahala menekankan bahwa WTP hanya memastikan apakah angka dalam anggaran tersebut wajar atau tidak. “Tapi wajar itu tidak menunjukkan bahwa ini bersih dari korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pentingnya hasil laporan keuangan pemerintah yang meraih predikat WTP dari BPK RI.