Tajukflores.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membekukan ijazah nakhoda KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 22 Juni 2024.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan bahwa sanksi administrasi pembekuan ijazah nakhoda selama satu tahun ini diberikan karena jumlah penumpang KM Budi Utama saat kejadian berbeda dengan manifes penumpang.

Stephanus menambahkan bahwa perbedaan manifes penumpang disebabkan oleh beberapa penumpang KM Budi Utama yang merupakan penumpang kapal wisata KM Senada Phinisi. Kedua kapal wisata ini berada dalam satu manajemen pengelolaan kapal.

“Pada saat berlayar dipindahkan, jadi bukan penumpang tidak ada dalam manifes, tapi manifes di kapal yang satu, namun tetap ada kesalahan di situ,” kata Stephanus di Labuan Bajo, Rabu (10/7), dikutip Antara.

Selain pembekuan ijazah nakhoda, KSOP Kelas III Labuan Bajo juga memberikan sanksi administratif lainnya berupa pencabutan sertifikat kapal KM Budi Utama.

Stephanus menegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan telah sesuai dengan undang-undang pelayaran yang berlaku.

“Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Kelayaklautan Kelautan Kapal, apabila terjadi kecelakaan kapal seperti tubrukan, kebakaran, kandas, atau tenggelam, apabila tidak terdapat korban jiwa maka dapat diberikan sanksi administratif,” tambahnya.

Stephanus juga menjelaskan bahwa kerangka kapal wisata KM Budi Utama yang tenggelam telah dievakuasi ke Pulau Komodo untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas pelayaran kapal lainnya.