Tajukflores.comKusnadi, staf Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), resmi melaporkan dua orang penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, ke Divisi Propam Polri pada hari ini, Kamis (11/7).

Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Bareskrim Polri diwakili kuasa hukumnya, Tim Advokat TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Paulet J.S. Mokolensang, Pieter Paskalis, dan Ricku D. Moningka.

Laporan Kusnadi melalui Tim Advokat Peradi ini diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri.

Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto Laporkan 2 Penyidik KPK ke Propam Polri
Bukti laporan TPDI ke Dumas Propam Polri. (Tajukflores.com)

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik orang lain, dan pembuatan surat palsu yang dilakukan oleh kedua penyidik tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi atas nama tersangka Harun Masiku.

Baca Juga:  63 Ribu Transaksi Judi Online di Lingkungan DPR dan DPRD, PPATK Siap Serahkan Data ke MKD

Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka Harun Masiku. Dalam dua bulan terakhir, keduanya gencar melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dalam rangka mencari buronan Harun Masiku.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, alasan Kusnadi melaporkan melalui Dumas Bareskrim adalah karena sistem ini disediakan oleh Bareskrim Polri untuk masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran oleh anggota Polri di mana pun mereka bertugas.

Baca Juga:  Dinilai Hina Islam, Ulama Ini Minta Polri Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

Laporan ini didasarkan pada dugaan peristiwa pidana yang telah terjadi dan diduga akan terjadi lagi, dengan Kusnadi sebagai salah satu korbannya.

“Sehingga atas dasar hak dan kewajiban berdasarkan UU (pasal 1 angka 24 KUHAP), maka Kusnadi melalui TPDI menyampaikan laporannya itu ke Bareskrim Polri melalui Dumas Divisi Propam Polri, karena ada aspek pelanggaran profesi (Propam), pelanggaran prosedur penyidikan (Karo Wassidik) dan aspek pidana biasa ke Dirpidum Bareskrim Polri,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis.