Tajukflores.com – Kuasa hukum Kusnadi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyatakan siap melawan KPK terkait ancaman jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mereka.

Hal ini disampaikan setelah Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan adanya gangguan dalam penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku akibat pelaporan yang dilayangkan ke sejumlah instansi.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Baca Juga:  Kate Middleton Didiagnosis Kanker, Sedang Menjalani Perawatan Awal

Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara antara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus Harun Masiku, dilaporkan ke berbagai instansi oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Film Dirty Vote Soroti Bawaslu Tak Netral, Rahmat Bagja: Silakan Saja, Kami Sesuai UU

Laporan tersebut diajukan ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Propam Polri, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi kemungkinan KPK menggunakan Pasal 21 UU Tipikor, Petrus Selestinus menyatakan siap menghadapi bahkan melawan KPK.

“Kami siap melakukan gugatan jika rencana itu benar dijalankan KPK,” kata Petrus saat dihubungi.

Petrus mengutip Pasal 63 UU KPK, yang memperbolehkan siapa pun yang merasa dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.