Tajukflores.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengerahkan 841 penyuluh agama untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan judi online di Sulawesi Barat (Sulbar).
“Mereka dikerahkan untuk sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat di Provinsi Sulbar,” kata Kepala Seksi Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar, Muhammad Abidin, di Mamuju, Minggu (14/7).
Muhammad Abidin menegaskan bahwa judi daring merupakan perbuatan yang dilarang agama karena berdampak negatif pada setiap orang dan keluarganya.
Kecanduan judi daring, menurutnya, sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kehilangan uang, waktu, dan produktivitas kerja.
Selain itu, kebiasaan ini bisa membuat pelaku judi online bertindak kriminal ketika kehabisan uang, bahkan mengabaikan anak dan keluarga mereka.
Muhammad Abidin juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perjudian daring.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.