Tajukflores.com – Seorang oknum polisi, Brigadir MN, yang bertugas di Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam setelah dilaporkan menghamili seorang wanita berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah alias selingkuh.

Ipda Gde Aris Chandra, Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengonfirmasi bahwa kasus tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan,” kata Aris melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.

Mengacu pada tugas Brigadir MN di Lombok Timur, Polda NTB melimpahkan kasus ini ke Polres Lombok Timur.

“Jadi, dari penyelidikan kami terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Makanya, tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan bahwa pelimpahan penanganan kasus tersebut kini berada di Seksi Propam Polres Lombok Timur.

“Pelimpahannya bukan kepada kami karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke Propam,” ucap Dharma.

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda NTB, WO mengaku bahwa Polres Lombok Timur pernah mencoba membantu menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi.