Tajukflores.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, seorang wanita yang berprofesi sebagai LC di perumahan Tirtayasa, Kota Bandar Lampung pada Senin (15/7).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarisi.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan,” ujar Hakim Salman saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  PMKRI Maumere Desak Polisi Tangkap Ustad Abdul Somad

Dalam persidangan tersebut, Kompol Hendy Prabowo dinyatakan terbukti melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 ayat 1 KUHP, sementara Dwi Aulia Rahmawati terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 2B KUHP.

Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut pada beberapa kesempatan di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Menyoal NTT Jadi 'Nusa Tempat Titipan' di Kisruh Seleksi Catar Akpol Polda NTT 2024

Menurut amar putusan, perselingkuhan terjadi di beberapa tempat, antara lain di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret 2023, Hotel Astoria pada 3 Maret 2023, dan di rumah kontrakan milik Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.