Tajukflores.com – Advokat Petrus Selestinus dan Vincent A. Baraputra dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima pengaduan dan permintaan bantuan advokasi dari ahli waris Jan Djou Gadi Gaa terkait sengketa pemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Ende yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1993.
Pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara perdata dalam pembuatan putusan-putusan perkara yang melibatkan Jan Djou Gadi Gaa sebagai penggugat melawan Amir Nggase sebagai tergugat.
Kronologi Sengketa Tanah
Gugatan pertama diajukan pada 20 Agustus 1973 oleh Jan Djou Gadi Gaa dkk. melawan Amir Nggase dkk. terkait tanah seluas 20 hektar di Watu Mbawu yang diklaim sebagai warisan dari alm. Gaa Lada.
Pengadilan Negeri Ende pada 14 Januari 1974 mengabulkan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk., menyatakan tanah tersebut sebagai harta peninggalan Gaa Lada, dan memerintahkan Amir Nggase dkk. untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk.
Namun, Amir Nggase dkk. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar yang menghasilkan putusan kontroversial.
Putusan PT ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende yang tidak dikenal dan bukan obyek pemeriksaan banding, serta terdapat kesalahan tanggal surat gugatan yang dinilai oleh hakim banding.
Menurut Petrus Selestinus, putusan PT Nusa Tenggara No. 239/PTD/1976/Pdt. tertanggal 30 September 1976 dinilai mengandung cacat hukum karena membatalkan putusan yang tidak pernah diajukan banding dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang diperiksa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.