Bogor – Polsek Parung mengungkap aksi seorang istri berinisial DY yang nekat “menjual diri” dengan jasa open BO di rumah kontrakan saat suaminya pergi berjualan di Pasar Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat setempat pada Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga:  Ini Kronologi 6 Orang Tewas Usai Rebut Lahan di Adonara, Flores Timur

Peristiwa yang terjadi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ini sempat viral di media sosial.

AKP Doddy menjelaskan bahwa saat penggerebekan, DY sedang bersama seorang laki-laki berinisial RA sekitar pukul 01.00 WIB.

Warga curiga karena selalu ada laki-laki yang datang ke rumah kontrakan DY pada malam hari saat suaminya pergi berjualan di Pasar Parung.

Baca Juga:  HP Diretas untuk Open BO, Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Kencannya Pajar Setiabudi ke Polisi

“Warga menduga DY melakukan kegiatan open BO lewat aplikasi hingga melapor ke pemilik kontrakan berinisial M,” kata AKP Doddy.

Pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pemilik kontrakan bersama beberapa warga memantau aktivitas di kontrakan DY.