Muba – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa Lisa Yani dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Rian Hidayat (33), mengalami cacat berat setelah kemaluannya dipotong oleh sang istri.

Kasus ini viral setelah Lisa Yani memotong kemaluan suaminya pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kejadian ini terjadi setelah terjadi cekcok antara pasangan tersebut mengenai kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka.

Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan pisau cutter yang ada di rumah mereka, lalu melarikan diri setelah melakukan tindakan tersebut, meninggalkan korban yang langsung meminta bantuan kepada tetangga.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu, JPU Giovanni membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani.

“Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Giovanni.