Kupang – Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa mantan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik, menghadapi ancaman mutasi keluar dari NTT.

Keputusan ini diambil setelah Ipda Rudi Soik terlibat dalam insiden kunjungan ke tempat hiburan bersama wanita yang merupakan istri orang saat jam dinas.

“Berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus 2024, salah satu keputusan adalah mutasi demosi selama tiga tahun keluar dari wilayah Polda NTT,” kata Ariasandy di Kupang, Kamis (29/8).

Baca Juga:  Fadli Zon Kritik Penangkapan Munarman, TPDI: Jangan Asbun, Pahami Konstitusi

Ariasandy menjelaskan bahwa Ipda Rudi Soik sudah menjalani sidang setelah ditangkap di tempat karaoke bersama wanita yang bukan istrinya pada jam dinas Polri. Pelanggaran yang dituduhkan termasuk Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/atau Pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Seorang Anggota Brimob di Maumere Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Meski ada faktor yang bisa meringankan hukuman, yaitu pengabdian terduga selama 19 tahun di kepolisian, namun ada juga faktor yang memberatkan, termasuk ketidakkooperatifan selama pemeriksaan dan persidangan. Ipda Rudi Soik diketahui sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.