Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, meski dia bukan penyelenggara negara.

Merespons itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman meminta komisi antirasuah tersebut tidak bikin gaduh. Menurut Benny, Kaesang yang saat ini merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan penyelenggara negara.

Baca Juga:  Benny K Harman Sebut Mario Pranda Mau Maju Lawan Bupati Edi Endi di Pilkada 2024

“Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengakui Kaesang merupakan anak presiden, tetapi statusnya orang bebas, tidak terikat dengan aturan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:  Motif Polwan Bakar Suami Polisi di Mojokerto Terungkap, Kesal Uang Gaji Habis untuk Judi Online

“Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” ucap Benny.

Benny menegaskan menjadi hak pribadi Kaesang bila menyewa jet pribadi. Oleh karena itu, kata dia, KPK tak perlu membuang waktu memeriksa memeriksa Kaesang Pangarep yang notabene bukan pejabat negara.

“Jadi, menurut saya KPK itu ada mau mengalihkan masalah,” kata Kaesang.