Kupang – Polemik mengenai siapa yang akan menjabat sebagai ketua DPRD Kota Kupang dari Partai Gerindra akhirnya terjawab. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah menetapkan Richard Elvis Odja sebagai Ketua DPRD Kota Kupang periode 2024-2029.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-0214/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029.

Baca Juga:  Gerindra Puji Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia, Pencalonan Gibran Legitim

Selain menetapkan Richard Odja, dalam surat keputusan tersebut, DPP Gerindra juga menunjuk Benyamin Moses Mandala, sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang.

SK ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, H. Ahmad Muzani.

Baca Juga:  Geram, Ridwan Kamil Beri Peringatan Keras ke Arteria Dahlan Soal Kajati Omong Bahasa Sunda

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat keputusan ini.

“Benar, sudah ada SK DPP untuk Ketua DPRD Kota Kupang dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang periode 2024-2029. Copiannya sudah saya terima,” ujar Isidorus, Sabtu (21/9/2024).