Ruteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai telah resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilkada) Manggarai tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya pasal 120.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manggarai, Herybertus Harun, menyatakan bahwa KPU Kabupaten atau kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.

“Hasil rapat pleno tertutup ini dituangkan dalam berita acara, dan selanjutnya KPU menetapkan pasangan calon dengan keputusan KPU Kabupaten berdasarkan berita acara tersebut,” jelas Herybertus saat dikonfirmasi oleh Tajukflores.com pada Minggu (22/9).