Jambi – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi mengonfirmasi bahwa Pondok Pesantren ({Ponpes) Sri Muslim Mardhatillahtempat belasan santri menjadi korban pencabulan tidak memiliki izin resmi.

Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi, Abd Rahman, menyebutkan bahwa nama ponpes Sri Muslim Mardhatillah tidak terdaftar dalam data resmi Kemenag.

“Tidak ada izin resmi dari kami. Sesuai data, tidak ada nama pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah,” ujar Abd Rahman dalam pernyataannya, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang berizin resmi dari Kemenag, dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terkait kejadian di ponpes tersebut karena tidak adanya izin.

Abd Rahman juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren untuk anak-anak mereka, tidak hanya berdasarkan nama atau reputasi semata.

“Jangan sekadar melihat merek ponpes, tetapi perhatikan juga izin resmi dari Kemenag,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memeriksa legalitas ponpes melalui aplikasi atau situs web Kemenag, atau menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.