Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan keterlibatan Tom dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan DS, eks Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka.

“Kami menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan dan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI,” ujar Qohar pada Selasa (29/10).

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Kementerian Perdagangan diduga mengizinkan impor tersebut kepada pihak-pihak yang dianggap tidak berwenang, serta melebihi kuota impor yang dibutuhkan. Praktik ini dilakukan dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, namun diduga melibatkan sejumlah pelanggaran hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa Kemendag diduga melakukan penerbitan izin impor melebihi batas kuota yang diperlukan.

“Kemendag juga diduga memberikan izin impor kepada pihak yang tidak berwenang,” jelas Kuntadi.