Ruteng – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Maksi Ngkeros dan Ronald Susilo (Maksi-Ronald) mendesak pihak Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan kampanye hitam yang dituduhkan kepada calon Bupati Manggarai periode 2024-2029, Maksi Ngkeros.

Penyidikan tersebut terkait dengan pernyataan yang diungkapkan Maksi dalam pertemuan dengan masyarakat di Rampasasa pada 7 Oktober 2024, yang dianggap sebagai kampanye negatif terhadap kepemimpinan Hery Nabit.

Kuasa Hukum Paslon Maksi-Ronald (Maron), Edi Hardum, menegaskan bahwa ucapan Maksi Ngkeros bukanlah serangan pribadi terhadap Hery Nabit, melainkan sebuah evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan Nabit selama hampir lima tahun menjabat.

“Yang diucapkan Maksi dalam konteks kepemimpinan Nabit selama hampir lima tahun. Bukan Nabit sebagai pribadi. Jadi tidak ada unsur menghasut atau menyerang pribadi,” ungkap Edi dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa (5/11).

Menurut Edi, pernyataan Maksi yang menyebutkan bahwa “Heri Nabit telah menghancurkan Manggarai” didasarkan pada apa yang dilihat dan dirasakan oleh Maksi sendiri, serta pengakuan dari masyarakat Manggarai di berbagai kampung dan desa, termasuk Rampasasa.

Oleh karena itu, Edi menilai bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk kampanye hitam, melainkan sebuah kritik yang berlandaskan pada fakta yang ada di lapangan.

“Ini bukan kampanye negatif, ini kampanye yang berdasarkan fakta lapangan. Saya takut kalau penyidikan kasus ini diteruskan, maka masyarakat akan marah besar. Karena masyarakat tahu yang diucapkan Maksi Ngkeros sesuai fakta bahwa Manggarai hancur karena kepemimpinan yang tidak becus,” kata Edi.