Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan PPATK usia menelusuri aliran dana ACT, lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.

“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (5/7). 

Menurut PPATK, lanjut Ivan, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke paratur penegak hukum. 

Baca Juga:  Perayaan HUT Gerindra ke-15, Prabowo: Terima Kasih NTT, Berjuang Terus!

Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujarnya. 

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, ia tak merinci negara dan penerima dana tersebut. “Ada juga dana aliran ke luar negeri,” ungkap dia. 

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Baca Juga:  Menpan RB: Pemindahan ASN ke IKN Dilakukan Bertahap, Perhatikan Kompetensi dan Hunian

Saat menjabat Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya, senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, saat menjabat sebagai President ACT, Ahyudin difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Ditemukan pula dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin.