Narasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J, kembali mencuat ke publik.

Hal itu terjadi setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya pelecehan seksual terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 1 September 2022.

Padahal, penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Alasannya, penyidik tak menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Putri itu.

Karena itu, Komnas HAM terkesan `menghidupkan` kembali narasi dugaan pelecehan seksual yang sudah disetop polisi itu.

Namun, Komnas HAM menyebut lokasi dugaan pelecehan itu bukan Jakarta Selatan, tetapi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Semula insiden kematian Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 dipicu adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Konon, narasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tiga hari kejadian, tepatnya pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga:  ASDP Kupang Tutup Sementara 3 Rute Penyeberangan Kapal Ferry Akibat Cuaca Buruk

Kala itu, Ramadhan menyebut Brigadir J juga disebut menodongkan senjata di kepala Putri Candrawathi. Putri lantas berteriak dan didengar oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelum terjadi baku tembak, Ramadhan menyebut bahwa Bharada E sempat menegur Brigadir J. Brigadir J disebut tak menggubrisnya, tetapi direspons dengan penembakan.

Brigadir J disebut melepaskan tujuh tembakan kepada Bharada E. Adapun Bharada E melepas lima tembakan. Namun, Brigadir J tewas dalam insiden itu.

Sehari setelah kejadian, Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan. Pihak Ferdy Sambo juga melaporkan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Semula dua laporan itu ditangani Polres Jaksel. Kemudian dilimpahkan ke anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seusai perkara itu naik ke tingkat penyidikan. Dua laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Generasi Muda Harus Jadi Garda Terdepan Cegah Perkawinan Anak

Laporan Dihentikan

Setelah melakukan penyidikan ulang, Tim Khusus Polri tidak menemukan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Tak lama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumunkan secara langsung penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat, 12 Agustus 2022 sore.

“Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya,” kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Andi Rian.

Narasi Baku Tembak Dipatahkan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Jenderal Listyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan timsus, insiden tersebut merupakan penembakan bukan baku tembak.