Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 ini menegaskan bahwa hak angket merupakan langkah konstitusional untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Hak angket diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun yang melarang hak tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adian menyatakan bahwa siapa pun yang diam terhadap kecurangan, maka ia turut bersalah, begitu juga dengan yang diam terhadap kejahatan.

“Jika seseorang mencoba melarang hak angket itu, itu berarti mereka melanggar hak konstitusional,” pungkas Adian.

Respon Bawaslu RI

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilu.

Bagja menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya mengatur bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2).

Hak angket, menurutnya, merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen.

“Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,” ujarnya.

Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR,” jelasnya.